Perhitungan Pajak Usaha Sarang Burung Walet

Usaha sarang burung walet merupakan salah satu jenis usaha yang sangat menjanjikan Karena omset yang didapatkan akan sangat tinggi dan memiliki keuntungan hingga ratusan juta rupiah. sarang burung walet dikenal sebagai salah satu bahan olahan makanan yang sangat baik untuk kesehatan dan juga pengobatan dengan harga yang sangat tinggi di pasaran yaitu sekitar 10 juta hingga 14 juta per kg nya. dalam sekali panen biasanya para petani bisa mendapatkan 10 hingga 30 gram sarang walet yang berarti omzet yang diraup bisa mencapai 140 juta hingga 420 juta.

Konsep yang didapatkan dari sarang burung walet tersebut tentunya akan dikenakan pajak yaitu dinamakan sebagai pajak kabupaten atau kota dengan mengacu berdasarkan undang-undang ndang nomor 28 tahun 2009 yaitu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak tersebut terlihat berdasarkan kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.

Pasal Perhitungan Pajak Usaha

Pasal 72 Ayat (1)

Objek pajak pada sarang burung walet merupakan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet Sedangkan untuk subjek pajak dan wajib pajak nya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan usaha pengambilan atau menggunakan sarang burung walet.

Pasal 74 Ayat (1-2)

Pasal ini menjelaskan dasar pengenaan pajak sarang burung walet dengan nilai jual sarang burung walet yang dihitung berdasarkan Perkalian antara harga pasaran umum dan juga harga yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume dari produksi sarang burung walet tersebut.

Pasal 75

Pada tarif sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan tarif tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah atau Perda.

Pasal 76

Besaran pokok pajak sarang burung walet yang terutang dihitung dengan cara perkalian tarif dengan dasar pengenaan pajak yang mana pajak sarang burung walet terutang ditunggu di wilayah daerah tempat pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet tersebut.

Cara Menghitung Pajak

Perhitungan pajak untuk usaha sarang burung walet dapat dilakukan sesuai dengan kategori PPh Final PP 23 Tahun 2018. Perhitungan dapat dilakukan dengan berbagai macam perkiraan dari hasil panen sarang walet.

Omset anda di September 2021 = 20 kg x Rp 14 juta = Rp 280 juta.

Perhitungan: Rumus PPh Final PP 23/2018 = Tarif 0,5% x Omzet

Setoran = 0,5% x Rp 280 juta = Rp 1,4 juta

Pajak Sarang Burung Walet (Pajak Daerah) = Tarif 10% x Omset

Setoran = 10% x Rp 280 juta = Rp 28 juta.

Jadi, pajak pusat dan daerah sebesar Rp 1,4 juta + Rp 28 juta = Rp 29,4 juta.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEN
Scroll to Top