Ingin Memulai Bisnis Sarang Walet, Ketahui Langkah-langkah Izin Usaha Sarang Walet

Memulai usaha merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi beberapa individu. Perlunya persiapan yang panjang serta matang adalah wajib bagi seorang pemula dalam bidang bisnis. Banyak hal yang harus dipertimbangkan seperti berapa modal yang dimiliki, seserius apa dalam membangun usaha dengan artian yang dibangun adalah usaha utama atau usaha sampingan. Ketika semua persiapan sudah matang, maka bisnis akan berjalan lancar serta dapat dipertahankan atau justru dapat ditingkatkan dikemudian hari.

Kelangsungan kelancaran bisnis tidak hanya bergantung pada modal semata, tetapi juga harus melihat unsur legalitas dari usaha. Legalitas usaha yang dimaksud adalah suatu bentuk kepemilikan izin usaha. Jika seorang pebisnis pemula telah mendapatkan izin usaha maka dimasa yang akan datang tidak perlu memikirkan lagi isu penertiban atau pembongkaran dan mendapatkan perlindungan hukum.

Bisnis sarang walet merupakan sebuah usaha yang dilakukan pribadi atau kelompok dalam membudidayakan burung walet dengan menciptakan ekosistem buatan yakni rumah burung walet. burung walet yang dibudidayakan akan membangun sarang yang diciptakan dari air liur burung walet itu sendiri. Sarang burung walet yang sudah terbentuk dapat dipanen serta diekspor ke berbagai Negara. Terutama China dengan nilai jual yang fantastis yakni hingga 30juta/kg.

Bisnis sarang burung walet harus didasari oleh izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet agar dapat perlindungan hukum serta dapat mengembangkan bisnis budidaya burung walet dimasa yang akan datang. Mengutip dari laman SIPP.menpan.go.id, Berikut persyaratan izin usaha rumah burung walet.

Persyaratan

  • Membuat Surat yang berisi Permohonan izin usaha (Materai 10.000)
  • Lokasi rumah burung walet yang telah ditetapkan Bupati dan disahkan oleh Lurah hingga kepala desa dan camat
  • Penjelasan singkat terkait rencana pelaksanaan dan pengelolaan usaha rumah sarang burung walet
  • Fotocopy akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum dan fotocopy KTP pemohon
  • Rekomdasi dari tim teknis lapangan
  • Surat pernyataan bersedia mentaati persyaratn teknis yang ditetapkan oeh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu dalam mengelola sarang burung walet dengan materai 10.000
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperuntukan bangunan rumah burung walet
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Fotocopy surat izin memasang reklame
  • Fotocopy surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotocopy Tanda Lunas pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sampai dengan tahun berjalan
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pas foto pemohon ukuran 4x6cm sebanyak 4 lembar

Prosedur Izin Usaha

  • Pemohon datang ke DPMPTSP, untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir
  • Setelah persyaratan lengkap, pemohon mendaftarkan diri izin usaha ke bagian pelayanan depan (Front Office), kemudian dilakukan verifikasi isian lembar permohonan izin usaha dan kelengkapan berkas
  • Instansi melalukan validasi kelengkapan berkas
  • Cek Lapangan
  • Pelayanan dalam (Back Office) mengintput berbagai data yang diserahkan pemohon, memberi nomor dan dicetak.
  • Draft Surat Keputusan (SK) dicek dan diparaf oleh pelayanan dalam (Back Office), kepala seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  • SK ditandatangi oleh Kepala DPMPTSP
  • Bagian persuratan mencatat SK pada buku kendali
  • Pelayanan dalam (Back Office) merekap SK izin dan menyerahkan ke pelayanan depan (Front Office)
  • SK dicap DPMTSP dandiserahkan kepada pemohon

Dalam mengurus izin usaha rumah burung walet dapat memakan waktu pelayanan hingga 14 hari kerja dihitung sejak berkas pemohon diterima lengkap dan benar. Tidak terdapat biaya atau tarif yang dipungut oleh DPMPTSP.

Persyaratan dan prosedur izin usaha mungkin dapat berbeda disetiap daerah. Perubahan izin usaha dapat dilakukan setiap usaha. Jika tidak repot serta efisiensi waktu serta tenaga, petani/pebisnis sarang walet dapat menghubungi Markaswalet.com agar diperbantukan dalam melancarkan usaha sarang walet.

Kunjungi Sosial Media Kami

Instagram: markaswaletdotcom
Facebook: Markaswalet.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top