Semakin Mendunia, Begini Prosedur Ekspor Sarang Burung Walet

Saat ini banyak pengusaha atau peternak melakukan budidaya burung walet untuk membuat sarangnya kemudian menjadikannya bisnis yang sangat menguntungkan. Bisnis sarang burung walet memang sangat menjanjikan bagi peminatnya, karena harga jualnya yang sangat menguntungkan sekali. Selain itu, manfaat dari sarang burung walet ini pun juga sangat baik terutama bagi kesehatan tubuh manusia. Karena bisnis ini semakin mendunia dan bisa dibilang Indonesia menjadi pemasok terbesar sarang burung walet membuat banyak pengusaha sarang burung walet di Indonesia melakukan ekspor sarang burung walet hingga ke berbagai negara di dunia apalagi untuk wilayah Asia Tenggara.

Namun untuk melakukan ekspor barang pasti harus melewati beberapa proses atau prosedur yang rumit sebelum barang tersebut bisa di ekspor ke negara tujuannya. Prosedur sarang burung walet adalah teknis atau tata cara untuk mengetahui bahwa bisa atau tidaknya sarang burung walet untuk di ekspor. Berikut merupakan prosedur yang harus dilakukan untuk ekspor Sarang Burung Walet (SBW) :

  • Pemilik harus melaporkan rencana pengeluaran sarang burung walet melalui PPK online atau secara manual harus mengisi form Rencana Pemasukan Atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina.
  • Pemilik harus menyerahkan sarang burung walet dan menandatangani Dokumen Karantina dan Serita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran.
  • Kepala Balai atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan Surat Penugasan kepada Pejabat Karantina Hewan.
  • Pejabat Karantina Hewan yang ditugaskan melakukan tindakan karantina pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik dengan menerbitkan Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan.
  • Pemilik atau kuasanya melunasi PNBP sesuai tarif Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016.
  • Pejabat Karantina Hewan menerbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan.

Karantina Produk Sarang Burung Walet

Karantina hewan ekspor adalah karantina yang dilakukan untuk memastikan bahwa hewan atau produknya terbebas dari hama, berdasarkan dari hasil pemeriksaan bisa juga dilakukan tindakan disinfeksi. Komoditas tersebut wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai kebijakan yang berlaku oleh negara tujuan, ini untuk Anda yang hendak membawa pulang hewan dari Indonesia. Prosedur karantina hewan ekspor ini di perlukan untuk menjalankan produk hewan dan komoditas hewan keluar di wilayah Indonesia, prosedur ini berlaku baik untuk hewan yang hidup maupun hasil dari olahannya.

Untuk melakukan pemeriksaan dalam prosedur karantina hewan ini, serahkan formulir pemeriksaan hewan dan produknya ekspor ke UPT karantina di bandara. Jika sudah mendapatkan sertifikat karantina hewan ekspor dan dinyatakan sudah lulus pemeriksaan, hewan tersebut diizinkan untuk di bawa pulang.

Persyaratan & Tahapan Ekspor Sarang Burung Walet ke RRC

Pendaftaran calon eksportir Sarang Burung Walet (SBW) ke RRC (Republik Rakyat China):

  • Mendaftarkan unit prosessing SBW ke Barantan sebagai IKH
  • Mendaftarkan sarang walet, sarang walet ini milik sendiri atau mitra diregistrasi di Barantan sebagai sumber bahan baku.
  • Melengkapi semua parameter penilaian perusahaan yang dipersyaratkan GACC.
  • Membuat dokumentasi video inspeksi karantina yang diberi subtitle mandarin/English.
  • Penyampaian form pendaftaran, penyampaian form aplikasi registrasi, dan dokumen kuesioner GACC.
  • Penilaian GACC untuk menentukan keputusan GACC bahwa akan di terima, diperbaiki, atau ditolak

Persyaratan teknis ekspor Sarang Burung Walet (SBW) ke RRC meliputi hal hal berikut :

  • Unit prosessing SBW yaitu IKH harus teregistrasi di Barantan dan GACC
  • Wajib melakukan HAACP dan jaminan ketelusuran sampai ke rumah walet, rumah walet yang terdaftar di Barantan dan GACC
  • Selama minimum 3,5 detik pemanasan mencapai suhu inti minimal 70 derajat celcius untuk mematikan potagen.
  • Mempunyai kadar air 18 persen, kadar nitrit kurang dari 30 ppm, bebeas dari cemaran kimia, biologi, dan fisik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID
Scroll to Top