Kenapa Sarang Burung Walet Dikenakan Pajak?

Bergerak dalam bisnis sarang walet tentu memiliki keuntungan yang menjanjikan. Sarang walet memiliki khasiat untuk menjaga kesehatan dan kecantikan. Dengan berbagai manfaat yang dimiliki oleh sarang walet sendiri, tidak heran jika harga jualnya pun tinggi. Usaha atas sarang burung walet di ndonesia dikenai pajak sarang burung walet. Yang termasuk dalam objek pajaknya adalah pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.

Sedangkan yang tidak termasuk dalam objek pajak adalah pengambilan sarang walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dasar hukum pajak usaha burung walet adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain tu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

Peraturan Pajak Sarang Burung Walet

Terdapat 2 jenis pajak menurut lembaga pemungutnya, diantaranya adalah Pajak Pusat dan Pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang langsung diambil oleh pemerintah pusat diantranya adalah pajak penghasilan (PPh). Dasar penguatan peraturan bisnis sarang walet adalah Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peraturan tersebut berisi jenis pajak daerah yang terbagi menjadi Pajak Kabupaten/Kota, dan Pajak Provinsi. Pajak sarang burung walet kedudukannya berada di Pajak Kabupaten/Kota, sehingga tiap Kabupaten/Kota memiliki peraturan daerah masing-masing dalam mengatur pajak sarang burung walet.

Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018, “atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memiliki peredaran bruto tertentu, maka pengusaha dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.” WPDN yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Milyar dalam 1 (satu) tahun pajak.

Selanjutnya, konsep Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final merupakan kalkulasi jumlah peredaran bruto sarang walet perbulan. Besaran tarih PPh yang disepakati yakni 0,5% (nol koma lima persen) mbalan atau nilai pengganti yang berupa uang diterima ataupun yang diperoleh dari usaha sebelum dikurangi potongan tunai, penjualan, dan potongan lain-lainnya merupakan standar peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak

Kesimpulannya, Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Objek pajaknya adalah pengusahaan dan/atau pengambilan sarang burung walet. Sementara subjek pajak burung walet yakni badan atau orang pribadi yang berkecimpung dalam pengelolaan sarang burung walet. Selanjutnya, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Sarang Burung Walet yakni nilai jual sarang burung walet tu sendiri. Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perhitungan masing-masing. Adapun harga pasaran umum sarang burung walet ditetapkan melalui Peraturan Bupati dengan penetapan tarif pajak sarang burung walet 10%. Pajak sarang burung walet dapat bermanfaat untuk membantu proses pembangunan di masing-masin daerah dan tentunya pembangunan nasional. Maka dari tu, sahabat walet jangan lupa yaa untuk membayar wajib pajak sarang burung walet1

Kunjungi Sosial Media Kami

Instagram: markaswaletdotcom
Facebook: Markaswalet.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID
Scroll to Top