Fatwa MUI Menyatakan Sarang Burung Walet Halal Loh!

Sarang walet menjadi sumber pangan yang berasal dari alam yang sangat diminati oleh banga-bangsa di Asia. Selain tampilannya yang menarik, sarang walet juga memiliki segudang manfaat untuk kesehatan tubuh. sarang walet dipercaya oleh nenek moyang masyarakat Tiongkok untuk menyembuhkan segala penyakit atau menangkal berbagai penyakit.

Sarang burung walet bisa diperoleh dari dua cara yaitu dengan budidaya sarang burung walet maupun mengunduhnya dari gua-gua alami. Cara untuk membudidayakan sarang walet adalah dengan Cara membuatkan rumah khusus atau biasa disebut denan rumah burung walet.

Dewasa ini tren kenaikan permintaan sarang walet global sangat meningkat. Mengingat khasiat sarang walet yang begitu besar bagi tubuh apalagi dikala pandemic. Ekspor sarang walet Indonesia mengalami kenaikan setiap tahunnya. Indonesia telah mengekspor sarang walet hingga berbagai Negara dan menguasai ekspor sarang walet global. Pada tahun 2020 ekspor sarang walet Indonesia mencapai 1.155 ton dan akan terus bertambah setiap tahunnya. Tujuan ekspor sarang walet terbesar yakni kenegara Tiongkok yang mana mayoritas penduduk Tiongkok gemar menkonsumsi sarang burung walet.

Sebagian masyarakat Indonesia gemar mengkonsumsi sarang burung walet. Tingkat konsumsi sarang walet nasional tidak begitu banyak pada setiap tahunnya. Hal tersebut dikarenakan harganya yang sangat mahal dan jarang dijumpai tempat-tempat pusat perbelanjaan.

Pandangan Islam Terhadap Sarang Walet

Ada sebagian masyarakat Indonesia yang mempertanyakan tentang hukum syar’i tentang konsumsi sarang walet. apakah halal atau haram mengingat sarang burung walet diciptakan dari air liur burung walet itu sendiri.

Pada pandangan islam, fatwa menkonsumsi sesuatu haruslah dirasa nikmat dan tidak menjijikan. Lalu sarang walet proses pembuatannya menggunakan air liur burung walet yang dianggap masyarakat sebagai suatu proses yang menjijikan. Lalu bagaimana hukum menkonsumsi sarang walet menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)? LPPOM MUI menerangkan jika hukum menkonsumsi sarang burung walet hukumnya diperbolehkan sebab air liur yang dihasilkan diciptakan burung walet dari bagian dalam perut burung bukan dari organ pencernaan burung walet. Jadi MUI menyepakati jika sarang burung walet hukumnya halal.

Namun yang menjadi catatan penting dari LPPOM MUI adalah proses pencabutan atau proses pembersihan sarang burung walet itu sendiri. Mengingat bahwa sarang burung walet adalah rumah bagi sarang walet untuk mengerami hingga berkembangbiak. Ketika sarang walet Menjadi rumah bagi burung walet pastinya burung akan mengeluarkan kotoran pada sarangnya. Maka dari itu faktor adanya kotoran yang masih menempel dan tidak bersih sempurna bisa membuat sarang walet menjadi tidak halal.

Maka dari itu, saat pembersihan atau pencabutan sarang burung walet wajib diawasi secara seksama. Kotoran yang menempel seperti kotoran burung itu sendiri, bulu ringan walet yang menempel, maupun benda asing pada sarang burung walet harus dihilangkan dan sarang walet harus bersih sempurna. Pasalnya jika sarang burung walet masih terdapat campuran kotoran maupun benda asing lainnya dapat dikatakan sebagai najis dan tidak halal untuk dimakan. Mencuci sarang walet dengan baik dan benar akan bermuara pada halalnya konsumsi sarang walet dan kedepannya akan semakin banyak masyarakat Indonesia yang akan menkonsumsinya.

Kunjungi Sosial Media Kami

Instagram: markaswaletdotcom
Facebook: Markaswalet.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID
Scroll to Top