Berapa Pajak Daerah Sarang Burung Walet?

Sebelum memasuki contoh perhitungan pajak daerah sarang burng walet, sahabt walet harus mengetahui subjek dan bjek dari pajak sarang burung walet. Yang dikatakan subjek atas pajak bisnis burung walet yakni badan atau individu yang melakukan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Jenis pajak ini wajib disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang walet.

Berbicara soal dasar pengenaan pajaknya, pajak sarang burung walet dikenakan atas penjualan sarang walet. Lalu berapa biasanya nilai jual yang ditetapkan? Nilai jual sarang walet ini dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang walet yang berlaku di daerah bersangkutan dengan volume sarang itu sendiri. Berdasarkan ketetapan yang dalam Peraturan Daerah, tarif pajak yang wajib dibayar saat memiliki bisnis sarang walet paling tinggi sebesar 10%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 (nilai jual sarang burung walet itu sendiri).

10% x Dasar Pengenaan Pajak

Pajak bisnis burung walet ini, dipungut pada wilayah daerah tempat usaha sarang burung walet ini dijalankan. Tentunya ada syarat yang harus diperhatikan sebelum menyetor pajak ini. Jenis pajak atas usaha walet ini hanya bisa dipungut apabila izin bangunan dan izin usaha terpenuhi.

Contoh Kasus:

Tuan Bobby merupakan seorang pengusaha yang berfokus mengembangkan usahanya dalam “pengusahaan” sarang burung walet, dan hal ini termasuk dalam kategori Wajib Pajak PPh Final Peraturan Pemerinta Nomor 23 Tahun 2018. Pada bulan Desember 2018 hasil panennya adalah 30 kg dengan harga jual Rp15 juta per kg. berdasarkan ketentuan yang berlaku, Tuan Bobby wajib membayar pajak pusat (Pajak Penghasilan sebagai Pengusaha) dan pajak daerah (Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet). Adapun perhitungan pengenaan pajak sebagai berikut: i) menyetor PPh Final Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar Rp2.250.000,- (dengan perhitungan 30 kg x Rp15 juta x 0,5 %); ii) menyetor Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp45.000.000,- (dengan perhitungan 30 kg x Rp15 juta x 10 %). Yuk sahabat walet jangan lupa membayar wajib pajak yaa!

Apakah sahabat walet sudah bersiap untuk memulai usaha burung walet? Untuk membantu sahabat walet, kami Markas Walet siap membantu sahabat walet mewujudkan impian berbisnis burung walet hingga sukses.

Kunjungi Sosial Media Kami

Instagram: markaswaletdotcom
Facebook: Markaswalet.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID
Scroll to Top