Pajak dibagi menjadi dua, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak pusat. Undang-undang ayat 28 tahun 2019 mengatur tentang pajak daerah/retribusi daerah. Pajak daerah dibagi menjadi dua, yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten.
Pasal 2 ayat 1 no 23 tahun 2018 peraturan presiden (PP) disebutkan atas penghasilan dari usaha yang didapat oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang mana putaran bruto dengan nilai tertentu bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Yang menjadi objek target pajak yakni penghasilan dari sebuah usaha yang didapat oleh wajib pajak. Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) merupakan pajak yang dikenakan kepada pribadi, koperasi, persekutuan komanditer, firma, dan perseroan terbatas yang memiliki penghasilan dengan perputaran bruto tidak lebih dari 4,8 milyar pertahun.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dipakai untuk menkalkukasi PPh (Pajak Penghasilan) yang bersifat final merupakan jumlah peredaran bruto setiap bulan, dengan tariff PPh yakni 0,5%.
Pajak Sarang Burung Walet bisa dilihat dari dua sisi, yakni objeknya maupun subjeknya. Objeknya yakni pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Sedangkan Subjeknya yakni Pribadi maupun badan usahanya. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet yang dihitung menggunakan basis perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet.
Harga Pasaran umum sarang burung walet ditetapkan oleh peraturan bupati, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebanyak 10%.
Contoh dalam penghitungan pajak:
Bapak Fulan dalam satu tahun dapat panen sarang walet sebanyak 55 kg. Sedangkan harga sarang walet ditempat ia berada mencapai 18juta/kg. Maka pajak yang harus dibayarkan oleh bapak fulan yakni:
PPh (pusat) : 55kg x 17.000.000 x 0,5% = Rp. 4.675.000
Pajak Daerah : 55kg x 17.000.000 x 10% = Rp. 93.500.000
Jadi kesimpulannya, bapak fulan dalam setahun harus membayar pajak PPh sebanyak Rp. 4.675.000. sedangkan pajak daerah sebanyak Rp. 93.500.000.
Kunjungi Sosial Media Kami
Instagram: markaswaletdotcom
Facebook: Markaswalet.com