Dasar Pajak Sarang Burung Walet yang Wajib Diketahui

Bergerak dan menjalani bisnis sarang burung walet tentu akan mendapatkan hasil yang menjanjikan, hal itu disebabkan karena sarang burung walet memiliki khasiat untuk menjaga kesehatan dan kecantikan serta memiliki berbagai macam manfaat yang baik untuk tubuh manusia, maka tidak heran lagi jika sarang burung walet memiliki harga jual yang tinggi. Dalam artikel kali ini, kami akan sedikit membagikan tentang dasar pajak tentang bisnis sarang burung walet yang perlu untuk diketahui bagi setiap pelaku usaha atau bisnis sarang burung walet di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam dunia perpajakan, pajak dapat diklasifikasikan menajdi dua jenis yaitu pajak pusat dan juga pajak daerah.

Kemudian dalam pajak daerah pun masih terbagi kembali menjadi dua jenis yaitu pajak provinsi dan juga pajak kabupaten atau kota, dan pajak atas sarang burung walet ini masuk dalam kategori jenis pajak kabupatena tau kota. Berdasarkan UU Pajak daerah dan Retribusi Daerah pasal 1 ayat 35 dan 36 dijelaskan bahwa pajak atas bisnis atau usaha budidaya sarang burung walet ini adalah suatu pungutan pajak atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.

Dasar Pengenaan & Subjek Pajak

Dalam segi perpajakan, subjek yang dikenakan atas pajak bisnis atau usaha sarang burung walet adalah perseorangan atau pelaku bisnis tersebut dan juga bisa suatu perusahaan yang melakukan pengambilan maupun mengusahakan sarang burung walet tersebut. Sesuai dengan ketetapan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah, tarif pajak yang wajib dibayar ketika anda menjalankan usaha atau bisnis sarang burung walet yaitu paling tinggi 10 %. Nilai jual sarang walet juga dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang walet yang berlaku di wilayah anda menjalankan usaha sarang burung walet itu dengan volume dari sarang burung walet itu sendiri.

Besaran pokok pajak yang terutang tersebut kemudian dihitung dengan cara mengalikan tarifnya dan hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 75 ayat 2 di mana sebesar 10 % dengan dasar pengenaan pajak yang telah diatur dalam Pasal 74 atau nilai jual sarang burung walet itu sendiri. Maka bisa disimpulkan bahwa pajak dari bisnis sarang burung walet ini akan dipungut pada wilayah atau daerah tempat anda menjalankan usaha sarang burung walet ini sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku, yaitu 10 % dikali Dasar Pengenaan Pajak. Kemudian jenis pajak atas usaha sarang burung walet ini juga hanya bisa dipungut ketika izin bangunan serta izin usaha sudah terpenuhi dan syarat yang dibutuhkan telah lengkap.

Apa itu Objek Pajak?

Jika sebelumnya kita sudah membahas tentang subjek dan dasar pengenaan pajak dari usaha atau bisnis sarang burung walet, maka kini apa yang dimaksud dengan objek pajak? Objek pajak dalam sarang burung walet yang dimaksud di sini adalah pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet tersebut dan pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bukan termasuk dalam objek pajak.

Memulai bisnis atau usaha sarang burung walet tandanya juga harus memperhatikan dan mengikuti peraturan daerah setempat, salah satunya yaitu membayar pajak atas usaha sarang burung walet yang dijalankan. Oleh karena itu, ada baiknya jika kita terlebih dahulu mengetahui seperti apa dasar pajak dalam berbisnis sarang burung walet.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID
Scroll to Top